Pencipta Mobil Listrik Di Penjara 7 Tahun Juga Didenda 17 Miliar
Mungkin kita pernah mendengar tentang mobil listrik, berita itu panah menjadi buah bibir ketika beberapa tahun silam, sekarang berita tidak baik mencuak tentang mobil listrik atau perusahaan mobil listrik tersebut, Hakim Tipikor atau Tindak Pidana Korupsi menyatakan pimpinan perusahaan mobil listrik yang dengan kasus tindak memperkaya diri dengan menggunakan keuangan negara.
Ketua Majelis yang menyidangkan kasus tersebut telah mengetuk palu atas kasus yang menimpa tentang tindakan korupsi tersebut, dan dia dinyatakan bersalah, namun dia mengklarifikasikan kasus yang menimpanya, dan dia tidak ingin itu disebut tindakan korupsi karena dia dan timnya telah melakukan dan berusaha sebaik mungkin namun jika masih terdapat kekurangan itu menjadi hal yang wajar.
dinyatakan biaya untuk melakukan riset sebuah mobil listrik ini harus mengeluarkan biaya yang besar, dan begitu juga dengan waktu yang dibutuhkan untuk meriset sebuah mobil ini membutuhkan waktu yang lama, jika biaya mobil listrik ini tinggi maka itu merupakan sebuah hal yang wajar saja.
untuk membuat tesla roadster prototype sebuah mobil listrik ini membutuhkan waktu selama 3 tahun, dan dalam jangka waktu 5 tahun mobil listrik ini menjadi produksi masal, dan taukah anda untuk memproduksi mobil ini, mengeluarkan biaya sebesar $7.5 Juta
dinyatakan biaya untuk melakukan riset sebuah mobil listrik ini harus mengeluarkan biaya yang besar, dan begitu juga dengan waktu yang dibutuhkan untuk meriset sebuah mobil ini membutuhkan waktu yang lama, jika biaya mobil listrik ini tinggi maka itu merupakan sebuah hal yang wajar saja.
untuk membuat tesla roadster prototype sebuah mobil listrik ini membutuhkan waktu selama 3 tahun, dan dalam jangka waktu 5 tahun mobil listrik ini menjadi produksi masal, dan taukah anda untuk memproduksi mobil ini, mengeluarkan biaya sebesar $7.5 Juta
Pencipta Mobil Listrik Di Penjara 7 Tahun Juga Didenda 17 Miliar
Reviewed by printerrot
on
8:02 AM
Rating:
Reviewed by printerrot
on
8:02 AM
Rating:


No comments: